Dampak Aborsi Tidak Aman bagi Kesehatan Reproduksi Wanita

Irwin Andriyanto

0 Comment

Link
Dampak aborsi tidak aman bagi kesehatan reproduksi

Dampak aborsi tidak aman bisa berbahaya bagi kesehatan reproduksi wanita, terutama jika dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi medis atau di tempat yang tidak memenuhi standar. Menurut WHO, aborsi tidak aman terjadi ketika prosedur dilakukan oleh orang tanpa keterampilan yang diperlukan, atau di lingkungan yang tidak memenuhi standar medis minimal.

Risikonya tidak ringan. Dilansir dari WHO, sekitar 73 juta aborsi induksi terjadi setiap tahun di dunia, dan sekitar 45% di antaranya tergolong tidak aman. WHO juga mencatat bahwa pada 2012, sekitar 7 juta perempuan di negara berkembang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan akibat komplikasi aborsi tidak aman.

Rasa takut, malu, atau bingung sering membuat seseorang menunda mencari bantuan. Namun, jika muncul perdarahan, nyeri hebat, demam, atau dugaan keguguran, langkah paling aman adalah segera berkonsultasi dengan dokter kandungan atau Sp.OG.

Regulasi dan Standar Pelayanan Medis di Indonesia

Di Indonesia, tindakan aborsi tidak bisa dilakukan secara bebas. Berdasarkan Permenkes No. 2 Tahun 2025, pelayanan aborsi hanya diatur untuk kondisi tertentu, yaitu atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Permenkes tersebut menjelaskan bahwa indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, atau kondisi janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Aturan ini penting dipahami agar pasien tidak mengambil keputusan berdasarkan panik atau informasi yang keliru. Tindakan pada rahim harus memiliki dasar medis atau hukum yang jelas, diperiksa oleh dokter, dan dilakukan di fasilitas yang memenuhi standar.

Permenkes No. 2 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa pelayanan tersebut harus aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Pelayanan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar, oleh tenaga medis, dan dibantu tenaga kesehatan sesuai kompetensi serta kewenangannya.

Bahaya dan Komplikasi Fatal dari Praktik Ilegal

Dampak aborsi tidak aman bagi kesehatan reproduksi
Dampak aborsi tidak aman bagi kesehatan reproduksi

Bahaya aborsi ilegal bisa muncul saat tindakan berlangsung maupun setelahnya. Komplikasi pasca aborsi dapat terjadi dalam hitungan jam, hari, atau minggu, terutama jika ada sisa jaringan, infeksi, atau cedera pada rahim.

Menurut WHO, risiko fisik aborsi tidak aman meliputi aborsi tidak tuntas, perdarahan berat, infeksi, perforasi rahim, serta kerusakan saluran genital dan organ internal. WHO juga menyebut kematian akibat aborsi aman sangat rendah, kurang dari 1 per 100.000, sedangkan di wilayah dengan aborsi tidak aman yang umum terjadi, angka kematian dapat melebihi 200 per 100.000 aborsi.

1. Risiko Perdarahan Hebat yang Mengancam Nyawa

Perdarahan hebat dapat terjadi jika jaringan kehamilan masih tertinggal di dalam rahim atau terjadi luka pada organ reproduksi. Kondisi ini bisa menyebabkan lemas, pusing, tekanan darah turun, hingga syok.

Jika perdarahan sangat banyak, pasien membutuhkan layanan medis segera. Dokter dapat melakukan pemeriksaan, pemberian cairan, obat, atau tindakan lain sesuai kondisi pasien.

2. Tingginya Risiko Infeksi dan Sepsis

Peralatan yang tidak steril dapat membawa bakteri masuk ke rahim dan memicu risiko infeksi. Jika tidak ditangani, infeksi dapat menyebar ke aliran darah dan berkembang menjadi sepsis.

Tanda bahaya yang perlu diwaspadai antara lain demam tinggi, menggigil, nyeri perut berat, perdarahan berbau, tubuh sangat lemah, atau jantung berdebar. Jangan menunggu sampai gejala memburuk.

3. Ancaman Jangka Panjang pada Kesehatan Rahim

Prosedur yang kasar atau tidak sesuai standar dapat melukai leher rahim dan dinding rahim. Dampaknya bisa mengganggu kesehatan rahim dalam jangka panjang.

Dikutip dari Cleveland Clinic, Sindrom Asherman terjadi ketika terbentuk jaringan parut atau perlengketan di dalam rahim. Kondisi ini dapat menyebabkan nyeri panggul, gangguan menstruasi, sulit hamil, hingga kesulitan mempertahankan kehamilan.

Cleveland Clinic juga menyebut lebih dari 90% kasus Asherman diperkirakan terjadi setelah tindakan D&C yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk missed miscarriage atau keguguran tidak tuntas.

Langkah Aman Jika Mengalami Perdarahan, Nyeri, atau Dugaan Komplikasi

Jika mengalami perdarahan, nyeri hebat, demam, atau keluhan setelah tindakan yang tidak jelas keamanannya, segera cari bantuan medis. Jangan mencoba menanganinya sendiri dengan obat tanpa resep atau informasi dari sumber yang tidak jelas.

Segera ke IGD jika perdarahan sangat banyak, nyeri perut tidak tertahankan, demam tinggi, menggigil, pingsan, keluar cairan berbau, atau tubuh terasa sangat lemah. Bawa informasi yang bisa membantu dokter, seperti kapan keluhan mulai muncul, berapa banyak perdarahan, obat apa yang sempat diminum, dan apakah sudah pernah USG.

Jika takut datang sendiri, ajak orang yang dipercaya. Sampaikan kondisi dengan jujur kepada dokter agar penanganan lebih cepat dan tepat.

Pentingnya Konseling dan Pendampingan Dokter Spesialis Sp.OG

Bagi wanita yang mengalami missed abortion, keguguran tidak tuntas, perdarahan, nyeri hebat, atau kehamilan tidak direncanakan, langkah pertama yang aman adalah USG dan konsultasi dengan dokter kandungan.

Dokter Sp.OG akan menilai kondisi rahim, usia kehamilan, tanda infeksi, serta risiko medis lain. Dikutip dari ACOG, penanganan kehilangan kehamilan awal dapat berupa pemantauan alami, terapi medis, atau evakuasi bedah, tergantung kondisi pasien dan hasil pemeriksaan.

Jika dokter menemukan keguguran tidak tuntas atau kondisi darurat medis lain, penanganan harus dilakukan di tempat yang benar-benar siap secara medis. Pilih rumah sakit, fasilitas kesehatan tingkat lanjut, atau klinik aborsi yang dapat diverifikasi izinnya, memiliki dokter Sp.OG, menggunakan alat steril, dan punya sistem rujukan jika terjadi kondisi darurat.

Permenkes No. 2 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pelayanan terkait aborsi harus disertai pendampingan dan konseling sebelum serta setelah tindakan. Konseling mencakup penjelasan indikasi, prosedur, risiko, komplikasi, perawatan pascatindakan, kerahasiaan pasien, evaluasi kondisi, dan kebutuhan rujukan bila diperlukan.

Penutup

Mempertaruhkan nyawa dengan prosedur tidak aman bukan solusi. Dampak aborsi tidak aman bisa memicu perdarahan, infeksi, kerusakan rahim, gangguan kesuburan, hingga kematian.

Jika tubuh sudah memberi tanda bahaya, segera cari pertolongan medis. Pemeriksaan USG, konsultasi dokter kandungan, dan penanganan di fasilitas berizin jauh lebih aman daripada mengambil keputusan sendiri.

Untuk pemeriksaan pascakeguguran, perdarahan, atau kebutuhan evaluasi rahim, pastikan Anda mendatangi klinik kuret atau fasilitas kesehatan yang legalitasnya bisa diverifikasi, memiliki dokter Sp.OG, menjaga privasi pasien, dan mengutamakan keselamatan.

FAQ Seputar Penanganan Medis Kandungan

Apa yang membedakan aborsi medis yang aman dan tidak aman?

Tindakan yang sesuai standar dilakukan oleh tenaga medis kompeten di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, memakai prosedur steril, dan memiliki sistem penanganan darurat. Tindakan tidak aman dilakukan di luar standar tersebut dan berisiko menyebabkan perdarahan, infeksi, kerusakan rahim, hingga kematian.

Apakah kuretase selalu diperlukan setelah keguguran?

Tidak selalu. Menurut ACOG, penanganan kehilangan kehamilan awal dapat berupa pemantauan alami, terapi medis, atau evakuasi bedah. Kuretase biasanya dipertimbangkan jika hasil USG menunjukkan masih ada sisa jaringan, terjadi perdarahan mengkhawatirkan, atau muncul tanda infeksi.

Di mana saya bisa mendapatkan layanan kesehatan reproduksi yang aman?

Anda bisa mengunjungi rumah sakit umum, rumah sakit ibu dan anak, puskesmas tertentu, atau klinik utama berizin dengan tenaga medis kompeten. Untuk tindakan khusus, pastikan fasilitas memiliki izin resmi, dokter Sp.OG, alat steril, dan sistem rujukan kegawatdaruratan.

Referensi

  • American College of Obstetricians and Gynecologists. “Early Pregnancy Loss.” ACOG, 2018. https://www.acog.org/clinical/clinical-guidance/practice-bulletin/articles/2018/11/early-pregnancy-loss
  • Cleveland Clinic. “Asherman’s Syndrome: Causes, Symptoms & Treatment.” Cleveland Clinic, 2025. https://my.clevelandclinic.org/health/diseases/16561-ashermans-syndrome
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.” JDIH Kementerian Kesehatan RI, 2025. https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2025permenkes002.pdf
  • World Health Organization. “Abortion.” WHO, 2025. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/abortion

Share:

Related Post