Apa Itu SIPA Air Tanah? Panduan Singkat untuk Masyarakat Umum

Irwin Andriyanto

0 Comment

Link
Apa Itu SIPA Air Tanah? Panduan Singkat untuk Masyarakat Umum

Pemanfaatan air tanah yang tidak terkendali telah menjadi penyebab utama penurunan muka air tanah di sejumlah kota besar di Indonesia. Menurut laporan Badan Geologi Kementerian ESDM tahun 2024, Jakarta mengalami penurunan muka air tanah hingga 1,5 meter per tahun akibat eksploitasi air bawah tanah yang tidak diatur dengan baik. Untuk menanggulangi persoalan ini, pemerintah mengatur penggunaan air tanah melalui mekanisme perizinan, salah satunya adalah SIPA atau Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah. Artikel ini dirancang sebagai panduan informatif bagi masyarakat umum untuk memahami urgensi, prosedur, dan manfaat dari kepemilikan izin SIPA air tanah.

Pengertian SIPA Air Tanah

SIPA air tanah adalah kepanjangan dari Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah. Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah kepada individu, badan usaha, atau instansi yang hendak mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah dalam jumlah tertentu untuk keperluan non-rumah tangga. Penggunaan air tanah tanpa SIPA dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat mengancam keseimbangan lingkungan.

Air tanah yang diatur dalam izin ini umumnya berasal dari akuifer dalam yang hanya bisa diakses melalui sumur bor dalam. Karena bersifat terbatas dan tidak langsung dapat diperbarui, pengambilan air tanah perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti amblesan tanah (land subsidence), penurunan kualitas air, atau intrusi air laut di daerah pesisir.

Dasar Hukum dan Regulasi

Penerbitan dan pengelolaan SIPA berlandaskan hukum sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pengusahaan Air Tanah

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan air tanah untuk keperluan komersial maupun industri wajib memiliki izin dari instansi terkait, terutama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Siapa Saja yang Wajib Mengurus Izin SIPA?

Pemohon izin SIPA umumnya berasal dari kategori pengguna non-rumah tangga yang memanfaatkan air tanah dalam skala besar. Pihak-pihak yang wajib mengajukan SIPA antara lain:

  • Industri manufaktur dan pengolahan
  • Hotel dan penginapan
  • Rumah sakit dan klinik
  • Apartemen dan kompleks perumahan skala besar
  • Usaha komersial dengan kebutuhan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan

Sementara itu, pemanfaatan air tanah oleh rumah tangga dengan volume kecil dan sumur dangkal (biasanya kurang dari 30 meter) tidak diwajibkan mengurus SIPA. Namun tetap disarankan untuk melakukan pencatatan atau pelaporan kepada instansi lingkungan setempat.

Alur Proses Pengajuan SIPA Air Tanah

Apa Itu SIPA Air Tanah? Panduan Singkat untuk Masyarakat Umum
Apa Itu SIPA Air Tanah? Panduan Singkat untuk Masyarakat Umum

Pengajuan izin SIPA membutuhkan serangkaian proses administratif dan teknis. Tahapan umumnya mencakup:

  1. Permohonan Rekomendasi Teknis Pemohon harus mengajukan permohonan ke Dinas ESDM setempat untuk mendapatkan rekomendasi teknis setelah dilakukan survei lapangan terkait lokasi sumur bor dan potensi akuifer.
  2. Pengajuan ke DPMPTSP Setelah memperoleh rekomendasi teknis, pemohon mengajukan permohonan resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melampirkan:
    • Identitas pemohon (perorangan atau badan hukum)
    • Surat kepemilikan atau penguasaan lahan
    • Gambar teknis dan rencana pemanfaatan air tanah
    • NPWP dan legalitas usaha (untuk badan hukum)
  3. Evaluasi dan Verifikasi Lapangan Tim dari Dinas ESDM akan memverifikasi keabsahan dokumen dan menilai potensi serta dampak lingkungan dari pengambilan air tanah.
  4. Penerbitan Izin SIPA Apabila semua syarat terpenuhi, SIPA akan diterbitkan dengan masa berlaku antara 3-5 tahun, tergantung ketentuan daerah masing-masing.
  5. Pemantauan dan Pelaporan Pemegang izin wajib memasang alat ukur (water meter) dan melaporkan penggunaan air tanah secara berkala kepada pemerintah daerah.

Dampak Pengambilan Air Tanah Tanpa Izin

Pengambilan air tanah tanpa SIPA memiliki konsekuensi serius, baik terhadap lingkungan maupun secara hukum. Dampak yang kerap terjadi meliputi:

  • Penurunan muka air tanah secara signifikan
  • Amblesan tanah (subsidence) yang merusak infrastruktur
  • Intrusi air laut ke wilayah daratan
  • Penurunan kualitas air tanah (kandungan logam berat, kontaminan)

Secara hukum, pelanggaran terhadap kewajiban SIPA dapat dikenakan:

  • Teguran administratif dan penghentian operasional
  • Denda hingga miliaran rupiah
  • Sanksi pidana berdasarkan UU Sumber Daya Air

Manfaat dan Fungsi SIPA dalam Tata Kelola Lingkungan

Keberadaan SIPA memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Menjamin Kepastian Hukum bagi pelaku usaha
  • Menjaga Keseimbangan Ekosistem Air Tanah melalui pengawasan terukur
  • Mendorong Praktik Usaha Berkelanjutan
  • Mempermudah Perencanaan Wilayah dan Infrastruktur berdasarkan data real-time pemanfaatan air tanah

Menurut ESDM.go.id, SIPA juga menjadi bagian dari sistem informasi nasional mengenai sumber daya air yang terintegrasi dengan sistem monitoring dan pemetaan wilayah rawan kekurangan air.

SIPA air tanah bukan sekadar izin administratif, melainkan representasi nyata dari komitmen terhadap tata kelola air yang berkelanjutan. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin sadar pentingnya mengelola air tanah secara bertanggung jawab, seiring dengan meningkatnya tantangan lingkungan akibat perubahan iklim dan urbanisasi. Dengan memahami mekanisme SIPA, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi aktif menjaga kelestarian air tanah demi masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Tags:

Share:

Related Post